Kamis, 06 Agustus 2015

RANGKUMAN AGAMA TENTANG SUMBER HUKUM ISLAM

SUMBER HUKUM ISLAM YANG KE-3 IJTIHAD
Ø  Pengertian Ijtihad dan Jihad mempunyai akar yang sama yaitu jahada, yaitu “ Mengerahkan Kemampuan”.
Jihad diartikan sebagai pengerahan kemampuan secara maksimal yang cenderung pada segi fisik, sementara Ijtihad lebih cenderung pada segi ilmiah
Secara Terminilogis Ijtihad berarti mengerahkan segala kemampuan secara maksimal dalam mengungapkan kejelasan hukum islam atau maksudnya untuk menjawab dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul.
Ø  Macam-macam Ijtihad
1. Ditinjau dari segi materinya
- Menjelaskan Hukum-hukum : dalam masalah-masalah yang berkembang pada kehidupan manusia terdapat masalah yang sudah mendapat penegasan hukumnya secara pasti dalam al-qur’an dan sunnah. Dalam hal ini seorang ahli hukum (mujtahid) tidak berhak merubah hukum atau kaidah-kaidah yang telah ditetapkannya
- Qiyas : menyangkut masalah-masalah yang tidak ditemukan penegasan hukumnya dalam al-qur’an dan sunnah. Dalam hal ini ijtihad harus berusaha secermat mungkin untuk menemukan ‘illat (alasan) yang menyebabkan adanya hukum tersebut
- Istinbath : Menyangkut masalah-masalah yang tidak ditemukan hukumnya secara tegas/jelas dari syara’ (Al-Qur’an dan Sunnah) tetapi ditemukan didalamnya kaidah-kaidah yang mengacu kepada kebiasaan. Dalam kasus semacam ini, Ijtihad berusaha mengungkap tuntutan dan tujuan syara berkenaan dengan kaidah tersebut.
2. Ditinjau dari segi pelaksanaannya
- Ijtihad Pardi : setiap ijtihad yang belum atau tidak memperoleh persetujuan dari mujtahid lainnya
- Ijtihad Jama’i : ialah setiap ijtihad yang telah mendapat persetujuan dari para mujtahid lainnya ( Rasulullah menyuruh mengumpulkan orang-orang yang ‘alim ahli ibadah dari kalangan orang-orang yang beriman, kemudian bermusyawarahlah, jangan memutuskan pendapat seorang.
Ø  Syarat-syarat Mujtahid
Menurut Abul’Ala Al Maududi mengemukakan 6 syarat, yaitu :
- memiliki yang kuat terhadap syariah ilahiyah
- menguasai bahasa arab
- mendalami ilmu al-qur’an dan sunnah
- mengetahui produk-produk ijtihad (hukum) yang diwariskan oleh ahli terdahulu
- memiliki pengamatan yang cermat terhadap masalah-masalah kehidupan berikut setuasi dan kondisi yang melingkupinya
- memiliki akhlak yang terpuji sesuai dengan tuntutan islam
Ø  Firman Allah dalam Al-Qur’an
(QS.33:45-46)
(QS.33:21)
(QS.18:110)
(QS.6:50)
(QS.7:203)
(QS.10:15)
(QS.10:109)
(QS.11:12)
(QS.20:13)
(QS.20:38)
(QS.33:2)
(QS.38:70)
(QS.41:6)
(QS.53:3-4)
(QS.3:31)
(QS.4:69)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar